Rabu, 06 Februari 2013

Mengatasi "Backlog" Perumahan



Gagasan
Koran Jakarta | Senin, 21 Januari 2013 | 08:05:07 WIB


Pengelolaan aset pemerintah daerah, terutama tanah dan properti masih amburadul. Banyak pejabat dan aparat daerah yang belum mengelola aset secara efektif sehingga tidak sedikit yang pindah tangan atau dikelola pihak lain secara tidak sah

Dewasa ini Indonesia bisa dikata kan sedang mengalami darurat perumahan karena pasokan jauh di bawah sehingga pada awal 2013 terjadi backlog (kekurangan pasokan) hingga 13 juta. Rencana pemerintah untuk membangun kota baru dengan mengacu pada rencana pengembangan enam koridor ekonomi pada Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengembangan Ekonomi Indonesia tidak bisa terlaksana dengan baik.

Backlog terjadi karena pembiayaan dan kesulitan pengadaan tanah. Untuk mengatasi ini perlu kewibawaan hukum dan sistem informasi pertanahan yang andal agar semua aspek terkait pertanahan bisa dikelola dengan baik. Sistem informasi pertanahan sangat berguna untuk menentukan pola spasial sebuah kota.

Sebaiknya Kemenpera ikut berperan aktif, pemegang kendali, serta menjadi bagian yang terintegrasi dengan instansi lain dalam informasi pertanahan. Pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan sering terkendala rendahnya kredibilitas sistem informasi pertanahan (Land Information System/LIS) di daerah.

LIS adalah sistem database terintegrasi dalam mengelola data tanah yang bisa diakses publik secara praktis. Ini antara lain meliputi koordinat batas-batas, penggunaan lahan, serta sejarah kepemilikannya. Mestinya, LIS terintegrasi dengan suatu jaringan infrastruktur data spasial nasional dan daerah sehingga secara mudah bisa diakses bersama-sama berbagai pihak yang berkepentingan, seperti Kemenpera, Dinas Tata Ruang, PT Perumnas, pajak, perbankan, PPAT, dan otoritas hukum.

Sayangnya, sistem informasi pertanahan daerah hingga kini masih banyak yang amburadul. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya membuat tim khusus dengan lingkupnya sampai ke daerah untuk membuat sistem informasi pertanahan yang kredibel sesuai dengan kemajuan dan pesatnya konvergensi teknologi informasi.

Sistem informasi tersebut sangat berguna bagi investor dan lembaga teknis untuk mendapat gambaran objektif tentang pasar tanah untuk pembangunan. Darurat perumahan bisa diatasi dengan aset daerah. Sudah saatnya dilakukan inventarisasi aset-aset daerah yang potensial untuk keperluan pembangunan perumahan rakyat.

Untuk itu, perlu dibuat Keputusan Presiden sebagai payung hukum bagi Kemenpera untuk berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya sehubungan pengembangan kota baru. Pengelolaan aset pemerintah daerah, terutama tanah dan properti masih amburadul. Banyak pejabat dan aparat daerah yang belum mengelola aset secara efektif sehingga tidak sedikit yang pindah tangan atau dikelola pihak lain secara tidak sah.

Aset daerah seharusnya dikelola lebih optimal agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan. Bentuk-bentuk optimalisasi pemanfaatan aset tersebut, antara lain komersialisasi, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna. Itulah optimalisasi daya dan hasil guna milik daerah untuk membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan daerah.

Lima Tahap
Kepala daerah penanggung jawab aset sebaiknya membangun sistem informasi aset daerah secara online. Ada lima tahapan kerja manajemen aset daerah, yakni investasi, legal audit, penilaian aset, optimalisasi aset, dan informasi. Inventarisasi aset secara fisik dan yuridis. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, dan lain-lain, sedangkan yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan.

Proses kerja tahap ini adalah pendataan, kodifi kasi atau labelling, pengelompokan, dan pembukuan. Legal audit merupakan lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status penguasaan aset, sistem dan prosedur penguasaan atau pengalihan aset, identifi kasi dan solusi atas permasalahan legal.

Di sini termasuk strategi untuk memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan ataupun pengalihan aset. Penilaian aset biasanya dikerjakan konsultan independen untuk mengetahui nilai kekayaan guna menetapkan harga atas aset yang mau dijual. Optimalisasi aset untuk melihat yang terkandung dalam aset.

Jadi, identifikasi dan pengelompokan aset potensial dan tidak. Aset potensiail dikelompokkan berdasarkan sektor-sektor unggulan yang menjadi tumpuan dalam strategi pengembangan. Yang tidak potensial dicari sebabnya secara legal, fi sik, dan ekonomi. Terakhir, pengembangan sistem informasi manajemen aset daerah sebagai perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan agar ada transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan aset .

Rusunawa
Masalah lain yang perlu diperhatikan menyangkut rumah susun sewa (rusunawa). Terkait ini, DPR telah minta Kementerian Perumahan Rakyat agar membuat standar mutu bangunan serta mengawasi infrastruktur dan penggunaan perumahan seperti rusunawa secara optimal. Rusunawa dikurangi jumlah lantai menjadi dua atau tiga lantai.

Pembangunan rusunawa yang dimaksudkan sebagai salah satu solusi penyediaan permukiman layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di perkotaan, membutuhkan rekayasa sosial agar bisa diterima dengaan baik. Perlu ditetapkan standar serah terima rusunawa, termasuk pelaksanaannya, agar kualitasnya terpenuhi.

Hingga kini, keinginan rakyat untuk memperoleh kualitas konstruksi bangunan perumahan yang sesuai dengan standar mutu belum terpenuhi. Padahal, sudah ada peraturan yang menyatakan bahwa setiap pembangunan proyek konstruksi perlu uji mutu sesuai dengan SNI. Berbagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelaksana konstruksi dituntut menerapkan sistem manajemen mutu (SMM) ISO 9001 yang berorientasi pada pelanggan.

Dalam konteks itu terdapat mata rantai yang harus dipahami dalam menerapkan ISO 9001 bagi proyek konstruksi. Rantai itu terdiri dari pemasok yang menjadi mitra penyedia jasa konstruksi dan jasa serta pelanggan. Tiap mata rantai pasokan itu dapat menerapkan SMM yang sejalan dengan undang-undang tentang jasa konstruksi.

Dengan begitu, terwujudlah struktur usaha berdaya saing tinggi dengan hasil produk konstruksi berkualitas internasional. Banyak yang mengeluh bahwa kualitas infrastruktur perumahan belum memuaskan. Ketidakpuasan atas kualitas proyek infrastruktur perumahan di negeri ini juga dinyatakan lembaga internasional seperti Bank Dunia. Mereka menuntut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar proyek infrastruktur perumahan mendapat perhatian serius karena menjadi ajang korupsi. Banyak proyek berbiaya tinggi sehingga sangat mahal, tetapi berkualitas rendah.

OLEH DR HARJOKO SANGGANAGARA, MPD
Penulis adalah dosen STIA Bagasasi Bandung

Tidak ada komentar: