Rabu, 14 September 2011

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN

ABSTRAK

Harjoko Sangganagara B. Sugiatmo. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI ANGGARAN PENDIDIKAN. (Studi Alokasi Anggaran dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Provinsi Jawa Barat).

Pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat hanya memperoleh alokasi anggaran kurang dari 10% dari total anggaran pendidikan. Dengan demikian masalah pendidikan dasar di Provinsi Jawa Barat adalah bagaimana anggaran yang relatif kecil dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan dan meningkatkan mutu pendidikan dasar sebagaimana secara normatif tercantum pada dokumen perencanaan daerah. Untuk itu diperlukan implementasi kebijakan yang memungkinkan pendidikan dasar Sembilan tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun) di Provinsi Jawa Barat dapat berjalan dengan baik dan bermutu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis kebijakan atau metode post policy analysis, sedangkan teknik pengumpulan data berupa studi dokumentasi, focus group discussion wawancara dan observasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Pemerintah provinsi Jawa Barat dalam implementasi kebijakan alokasi anggaran pendidikan telah sesuai dengan prinsip-prinsip proporsionalitas, efisiensi dan akuntabilitas namun belum sesuai dengan prinsip efektivitas. Prinsip efektivitas dilakukan dengan mengkaitkan kinerja dengan indikator yang harus dicapai yang ditentukan dalam RPJMD yang menunjukkan bahwa indikator-indikator nampaknya tidak dapat dicapai sepenuhnya oleh eksekutif.

Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat nampaknya belum menerapkan mutu dalam konsep absolut yang menerapkan pencapaian standar tertinggi dalam pekerjaan, produk maupun layanan, maupun mutu menurut pelanggan yang merupakan sesuatu yang memuaskan pelanggan (masyarakat, orang tua murid, dunia usaha). Mutu masih dianggap sebagai konsep relatif yang masih perlu ditingkatkan terus menerus.