Jumat, 07 Desember 2018

Ujung Tombak Negara



Pendidikan dan Kebudayaan Ujung Tombak Negara

2 Mei 2018 Nasional, Umum10 Views


Ket Foto: Dr. Harjoko Sangganagara M.Pd

Suaraborneo.com – Ketua Bidang Pendidikan DPN ISRI, Dr Harjoko Sangganagara MPd, mengatakan melalui UU No 7/1994 Republik Indonesia meratifikasi kesepakatan WTO (World Trade Organisation) yang di dalamnya ada GATS (General Agreements on Tariff and Services) kesepakatan umum di bidang tarif dan pelayanan yang di dalamnya mencakup 12 pelayanan global yang dibolehkan beroperasi di Indonesia atau sebaliknya. Dari 12 pelayanan itu pelayanan pendidikan termasuk di dalamnya. Sejak itu sudah banyak sekolah dan guru asing masuk ke negri ini. Kini beberapa Perguruan Tinggi LN kelas dunia akan masuk ke sini disertai dosen-dosennya.

Di sisi lain PT dan dosen kita juga bisa memiliki peluang go global. Jika hal itu bisa dilakukan sebenarnya kita bisa menawarkan nilai nilai Indonesia bagi dunia seperti Pancasila dan Islam yang moderat. Hal itu sebenarnya sudah dilakukan Indonesia saat mengirim para guru ke negara tetangga di masa lalu, ujarnya.

Demikian juga dengan pengiriman guru-guru kesenian ke berbagai negara yang mengajarkan seni tari, wayang, gamelan, angklung dan lain lain. Dalam era soft politic seperti sekarang peran pendidikan dan kebudayaan seharusnya menjadi ujung tombak negara. Karena investasi terbaik pada masa berkembangnya artifisial intellegence adalah human invesment yang menjadikan human capital sebagai modal yang paling berharga.

Harjoko menekankan yang terpenting negara mengutamakan kepentingan nasionalnya. Sementara di sisi lain kita pun harus ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia. Kehadiran Grand Syaikh Universitas Al Azhar ke Indonesia merupakan sebuah legitimasi nilai nilai Indonesia.

Sudiyanto, M.Pd, Ketua II Bidang Pendidikan DPN ISRI juga menyampaikan produk pendidikan harus menghasilkan SDM yang mampu menjaga NKRI,  berbudaya Pancasila.

Sudiyanto menyatakan mencerdaskan bangsa adalah tugas pemerintah, oleh karenanya bantuan pemerintah kepada penyelenggaraan Pendidikan oleh swasta perlu di kaji ulang karena penyelenggaraan pendidikan swasta memungut dobel counting atau dua pintu, memungut/minta rakyat, ia juga minta pada pemerintah, pada hal dana dari pemerintah berasal dari rakyat juga, sedangkan sekolah negeri hanya satu pintu yaitu pemerintah.

Ia juga menyoroti ketimpangan aksesibilitas ke fasilitas pendidikan (education density), sebagai catatan bahwa seorang siswa SD di pulau Jawa & Bali hanya membutuhkan jarak rata-rata ke sekolah 1,5 km dan SMP hanya 5,94 km. Sedangkan, siswa di regional Nusa Tenggara, Maluku dan Papua membutuhkan jarak 49,06 km dan 168,22 km.

Ketimpangan yang sangat mencolok ini, sebaiknya menjadi perhatian pemerintah, selain ketimpangan tenaga pendidik, kemampuan masyarakat memenuhi biaya pendidikan dan kualitas pendidikan, walaupun pembagian urusan tersebut berdasarkan UU 23/2004 kewenangan untuk mengatur dan mengurus bagian urusan bidang ini ada di Kabupaten. Namun yang jadi persoalan saat ini, daerah belum mampu karena kapasitas fiskalnya tidak cukup atau juga karena pendidikan bukan prioritas pemerintah, atas kondisi seperti ini, pemerintah diharapkan intervensi (dalam kerangka NRI) meskipun bukan kewenangannya menurut UU, Namun hal tersebut masih bisa di intervensi melalui dana alokasi khusus bidang pendidikan, terutama untuk daerah-daerah yang kontribusi PADnya di bawah 15% terhadap APBD ujarnya

Harjoko menambahkan oleh karena itu pemerintah melalui Kemenkeu, Bappenas, Kemendagri dan Kementerian Teknis duduk bersama untuk memecahkan persoalan tersebut. contoh case nya adalah pembagian urusan Pemerintahan konkuren ini belum disertai dengan rincian yg teknis sehingga muncul kerancuan dan ketakutan di daerah-daerah yaitu di daerah2 kab/kota melaksanakan WAJAR 12 tahun yg berarti sampai menjangkau SMA. Konsekuensinya kan harusnya dialokasikan biayanya. Tetapi ketika akan dianggarkan terkena aturan batas wewenang hanya sampai SMP. Kemudian di sisi lain faktanya di Kab/kota banyak gedung-gedung SMA yg rusak parah. Tetapi tidak bisa direhab dg APBD Kab/kota karena provinsi bilang itu kewenangannya, sementara di provinsi tidak dialokasikan dalam APBD Provinsi, hal spt ini membuka ruang dan peluang KKN. (adw/isri)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Enklosur.blosgpot.com adalah demo tema Enklosur, sebuah desain Blogger unik yang mengedepankan kesederhanaan fitur Blogger dalam smartphone Android.

Kawan-kawan dapat memiliki dan memasang template ini dengan bebas biaya. Artinya, tidak dipungut biaya. Postingan tanpa menampilkan judul melalui smartphone, seperti status Facebook, kicauan Twitter, dan gambar di Instagram. Sila bagikan dan sebarluaskan, posting ulang sesuka Anda. Tema Enklosur ada untuk semuanya.

Sila kunjungi Areapandang.blogspot.com untuk mengunduh dan memasangnya di blog kamu sesuai dengan konsep dan tata cara posting melalui aplikasi resmi Blogger untuk Android dari Google langsung.

Salam,

Padma Aksara Barya