Kamis, 28 Maret 2013

Administrasi Keamanan Pangan


Dimuat : KORAN JAKARTA | 15 Maret 2013
Oleh : Harjoko Sangganagara *)
SERBUAN produk pangan impor semakin gencar. Beberapa negara seperti Tiongkok, Jepang, India dan Korea Selatan telah mengalihkan tujuan ekspornya dari Eropa ke tempat lainnya termasuk Indonesia. Kondisinya akan semakin fatal karena produk diatas masuk secara ilegal dan pemerintah kurang berdaya memberantasnya.
Celakanya lagi produk pangan impor baik yang masuk secara legal dan ilegal kurang sesuai dengan aspek keamanan pangan. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan. Pemenuhan standar keamanan pangan dan mutu pangan dilakukan melalui penerapan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan. Ketentuan diatas sering kali dilanggar karena lemahnya lembaga yang berkompeten. Dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam kondisi negeri ini yang tengah dikepung dan dibanjiri oleh produk pangan atau makanan impor, dibutuhkan infrastruktur sistem informasi yang bisa digunakan BPOM secara efektif. Terutama untuk mengatasi rekam jejak suatu produk pangan. Pada saat ini produk pangan yang ilegal dari luar negeri juga sudah merambah hingga pasar-pasar tradisional. Sehingga meminggirkan produk lokal dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat luas. Kondisi pasar domestik sangat rentan terhadap produk pangan ilegal. Personel yang bertugas untuk mengawasi barang yang beredar di pasar domestik juga kurang efektif karena terbatasnya infrastruktur dan peralatan. Kondisinya semakin runyam karena otoritas kepabeanan dan keamanan juga kurang mampu mengawasi pelabuhan dan kawasan yang rawan penyelundupan. Jangan heran jika bahan pangan dalam bentuk curah, seperti produk permen atau gula-gula, biskuit, sarden, buah-buahan, obat-obatan, dan-lain lain begitu leluasa membanjiri pasar domestik. Akibatnya sangat mengerikan, karena menghancurkan produk pangan dalam negeri sekaligus menutup lapangan kerja. Begitupula dengan industri dan UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman juga mengalami kebangkrutan.
Belum ada totalitas dari pemerintah untuk melaksanakan sejumlah aturan yang terkait dengan persyaratan suatu produk impor yang masuk ke pasar lokal pada era perdagangan bebas. Disisi yang lain pemerintah pusat dan daerah juga belum optimal dalam meningkatkan produk pangan domestik sehingga bisa bersaing dan menembus pasar dunia. Selain itu sudah saatnya pemerintah melindungi dan memberikan insentif kepada usaha pangan tradisional. Antara lain dengan cara memperbaiki mutu, volume produksi dan kemasan sehingga lebih kompetitif dipasaran.
Masalah mutu, standardisasi, labelisasi dan pengawasan produk pangan hingga saat ini belum tertangani secara baik. Masalah diatas semakin hari semakin terkooptasi oleh praktik bisnis yang culas. Kondisinya semakin runyam karena kinerja BPOM belum bisa dibanggakan. Lembaga ini belum mampu menjalankan misinya dengan baik, yakni melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan. Untuk mengakselerasikan misi tersebut dibutuhkan kelembagaan yang kokoh dan prasarana yang memadai. Rakyat berharap agar kinerja BPOM bisa andal dalam mengatasi masalah produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya.Terutama untuk kasus yang kemungkinan terjadi dalam skala luas dan berlangsung cepat.
Kita semua masih prihatin, melihat langkah pemerintah yang masih setengah hati dalam melindungi konsumen. Belum ada totalitas dari pemerintah untuk melaksanakan sejumlah aturan yang terkait dengan persyaratan suatu produk impor yang masuk ke pasar lokal pada era perdagangan bebas. Disisi yang lain pemerintah pusat dan daerah juga belum optimal dalam meningkatkan produk pangan domestik sehingga bisa bersaing dan menembus pasar dunia. Para pengusaha pangan lokal masih terkendala oleh faktor hegienis, kandungan gizi dan pengemasan.
Tidak berlebihan jika sekarang ini ada yang menyebutnya jaman edan yang sarat dengan kepalsuan produk. Sungguh mengerikan, produk obat-obatan, kosmetik, hingga telur tidak lepas dari modus pemalsuan. Bahkan, produk telur palsu kini telah menjadi industri berskala besar. Seperti terjadi di Tiongkok beberapa waktu yang lalu, dimana produk industri telur palsu yang mengandung melamin dengan mata telanjang sulit dibedakan dengan telur yang asli. Seseorang yang mengkonsumsi telur palsu bisa terkena penyakit fisik dan mental yang sangat fatal.
Hingga saat ini para pelaku usaha produk makanan dan minuman impor di negeri ini seringkali tidak memiliki sertifikat analisa dan sertifikat mengenai kesehatan dari produk-produk yang diimpor. Atau jika memiliki, ada yang didapat dengan cara yang tidak fair. Padahal, kedua sertifikat itu merupakan persyaratan mutlak produk makanan dan minuman impor agar produk-produk itu dapat dipasarkan. Selain itu prosedur registrasi produk yang memerlukan sertifikat analisa produk dan sertifikat kesehatan juga sering diabaikan oleh pengusaha. Masalah sertifikasi produk pangan belum ditangani secara serius. Kinerja BPOM pusat dan daerah harus terus ditingkatkan.
Sudah saatnya eksistensi BPOM ditingkatkan hingga kemampuannya setara dengan FDA ( Food and Drug Administraion ) dari Amerika Serikat. Selama ini bermacam fasilitas laboratorium dan SDM dari FDA mampu menangani secara detail semua produk pangan. Langkah dan strategi yang dilakukan oleh FDA antara lain. Pertama, membuat prosedur registrasi bagi industri pangan. Seluruh fasilitas industri atau perusahaan pangan yang memproses, mengemas atau menyimpan pangan untuk konsumsi di Amerika Serikat harus diregistrasi oleh FDA. Registrasi tersebut terdiri dari penyediaan informasi mencakup nama perusahaan, alamat dan faktor lain yang terkait. Kedua, ketentuan tentang pembuatan rekam jejak produk. Setiap industri yang melakukan pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan bahan pangan diharuskan membuat dan memelihara rekam jejak produk yang terus diperbarui. Hal itu penting untuk menentukan identifkasi sumber pangan secara cepat dari mana asal-usulnya. Ketiga, tentang notifikasi sebelum pengapalan bahan pangan impor. Notifikasi harus mencakup gambaran detail bahan pangan impor, perusahaan dan kapal pembawa bahan pangan impor,negara asal bahan pangan impor, serta negara dimana bahan pangan impor tersebut dikapalkan. Keempat, tentang kewenangan dari FDA untuk menahan secara administratif terhadap bahan pangan yang bisa menjadi ancaman bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lain.
Pasar produk pangan global semakin sarat dengan masalah keamanan. Bahkan di negera-negara maju yang notabene pengawasannya lebih baik juga mengalami masalah pengawasan pangan. Seperti kasus yang menghebohkan baru-baru ini di Eropa. Dimana daging kuda yang dalam etiket dinyatakan sebagai daging sapi, beredar sebagai makanan beku siap saji yang dijual secara luas di supermarket Irlandia dan Inggris. Selain itu juga kasus jutaan telur diberi etiket yang salah sebagai telur organik. Padahal telur tersebut bukan produk organik. Sekedar catatan, telur yang diproduksi di Uni Eropa harus diberi kode produksi. Yakni, kode 3 berarti telur dari ayam ternak di kandang, kode 2 telur yang diproduksi di peternakan tertutup, kode 1 untuk telur yang berasal dari ternak ayam kampung dan kode 0 untuk telur organik atau Bio Eier. Ketentuan tentang produk telur sangat ketat hingga adanya pengawasan tentang jenis makanan, cara berternak ayam dan tingkat kepadatan ayam dalam kandang.
Semua itu untuk menentukan apakah telur yang diproduksi memenuhi kriteria ekologis. Sebab jika tidak memenuhi kriteria bisa berakibat fatal. Seperti kasus ditemukannya bahan beracun dioxin pada makanan ternak di Jerman baru-baru ini yang sangat menggemparkan. Akibat kasus diatas, ribuan usaha peternakan ditutup, ratusan ribu telur ditarik kembali dari pasaran dan ribuan ayam dimusnahkan. Racun berbahaya dioksin ditemukan pada makanan ternak yang dijual ke ribuan peternakan di berbagai negara bagian di Jerman. Dioxin adalah bentuk senyawa kimia dengan banyak variasi, tapi tingkat kadar racunnya berbeda. Dampak jangka panjang dioxin antara lain gangguan pada sistem imunitas, penyakit kulit parah, gangguan pernafasan, penyakit amandel dan gangguan pencernaan. Kasus dioxin di Jerman merupakan pelajar mahal terkait dengan kompleksitas pengawasannya, terutama dalam produksi makanan ternak dan pemasok bahan makanan ternak. Kompleksitas pengawasan karena menyangkut keseluruhan sistem pada produksi industri pertanian yang sangat luas.
Keamanan produk pangan adalah masalah yang sangat serius sehingga pemerintah tidak boleh bertindak setengah hati. Keseriusan negara lain harus menjadi catatan penting kita. Seperti halnya langkah Amerika Serikat yang memberlakukan Undang-Undang Bioterorisme untuk menjerat pelaku yang terkait produk pangan ilegal. Sudah saatnya membenahi secara total sistem pengawasan produk pangan yang dilakukan oleh BPOM dan lembaga lain yang terkait. Dibutuhkan langkah yang konsisten dan tegas terkait registrasi pabrik produk pangan baik yang dimiliki oleh pengusaha dalam negeri maupun asing. Registrasi harus komprehensif sehingga bisa mencakup ketentuan tentang rekam jejak produk. Rekam jejak itu mencakup aspek pengolahan, pengemasan, transportasi, distribusi, dan pengapalan.
*) Dosen STIA Bagasasi Bandung, Doktor Administrasi Pendidikan UPI Bandung

Belajar "Hidden Champions" dari Jerman


Dimuat di Daily Investor|  6   Maret 2013
Oleh : Harjoko Sangganagara *)

Kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Republik Federal Jerman diharapkan bisa segera menghasilkan manfaat konkrit bagi rakyat. Agenda kunjungan ke Jerman itu jangan hanya berwacana ria dengan para CEO perusahaan besar disana. Ada aspek penting yang tidak boleh diabaikan terkait dengan kemajuan dan kemakmuran bangsa Jerman. Aspek penting itu adalah tentang perekonomian Jerman yang pertumbuhannya justru ditopang oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mestinya, Presiden SBY menjadikan UMKM sebagai agenda utama kunjungan tersebut serta mengajak pelaku UMKM negeri ini ikut dalam rombongannya. Dengan demikian rombongan Presiden RI itu tidak didominasi oleh kalangan konglomerat dan pejabat pemerintahan.

Kontribusi luar biasa dari UMKM Jerman terhadap ekonomi negaranya telah dikaji oleh Profesor Hermann Simon. Dia adalah pemikir manajemen yang sangat berpengaruh setelah Peter Drucker. Pernah menjabat kepala European Marketing Academy (EMAC). Selain itu dia juga menjadi dosen tamu di berbagai universitas terkemuka seperti Harvard Business School, London Business School, Universitas Keio di Tokyo dan Massachusetts Institutes of Technology. Prof Hermann menyebut UMKM di Jerman sebagai hidden champions atau juara tersembunyi yang mampu mendongkrak perekonomi suatu bangsa secara signifikan. 

Hidden champions adalah jawaban mengapa Jerman selama bertahun-tahun mampu menjadi negara pengekspor terbesar di dunia. Ternyata eksportir Jerman tidak hanya oleh perusahaan besar seperti Volkswagen atau Siemens. Tetapi juga dilakukan oleh ribuan UMKM. Patut dicatat, setengah dari UMKM yang unggul di dunia adalah berasal dari Jerman. Data demografi menunjukkan bahwa ada 20 UMKM per-seribu penduduk di Jerman. Itulah mengapa Jerman memiliki tingkat pengangguran pemuda yang rendah dibawah rata-rata negara maju di dunia yang mencapai sekitar 8 %. Apalagi kondisi Eropa masih dalam bayangan krisis. Sehingga di Spanyol dan Yunani yang terkini, satu dari tiga orang pemuda di bawah usia 25 adalah pengangguran. 

Data menunjukkan bahwa UMKM menyumbang 40 % dari total jumlah penerimaan negara Jerman. Juga berkontribusi 71 % lapangan kerja dan 83 % lapangan pendidikan di Jerman. Selama ini UMKM telah menawarkan beragam jenis lapangan kerja yang sesuai dengan kemampuan dan talenta seseorang. Oleh sebab itu pemerintah Jerman dari waktu ke waktu menempuh kebijakan pasar kerja yang memperkuat posisi UMKM.
Satu dekade terakhir ini entitas UMKM Jerman sangat agresif dalam merebut peluang globalisasi.Menurut survei KfW, 67 % produk UMKM diekspor ke pasar internasional. Selain itu para UMKM Jerman juga gigih menghilangkan biaya perantara dengan mengimpor barang dan bahan baku secara langsung.

Keuletan dan daya inovasi UMKM di Jerman membuat negeri itu sangat kompetitif. Terbukti Jerman tetap konsisten menduduki 10 besar dalam Indeks Daya Saing Global. Hal itu terbukti dengan arus masuk investasi asing langsung meningkat 45 % pada 2012. Menurut Klaus Abberger, ekonom senior di Institut Ifo untuk Riset Ekonomi di Munich Kekuatan ekonomi Jerman kini terletak di UMKM sektor manufaktur. Ada banyak cluster di bidang manufaktur dengan produk berkualitas tinggi dan jaringan internasional.

Ada tren bagi UMKM Jerman yang semakin getol mencari mitra di Indonesia. Tren tersebut difasilitasi oleh Badan Kerjasama Internasional Jerman (GIZ). Salah satu contoh bentuk kemitraan adalah dengan pemerintah daerah provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan ekonomi lokal. Salah satu agenda konkrit adalah pendirian klaster industri rotan di Gatak, Sukoharjo yang digagas bersama antara GIZ, Bank Indonesia dan Pemprov Jateng.
Pengembangan UMKM di Jerman pada awalnya terfokus pada pelatihan praktis bagi pemuda dan adanya skema pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Rekonstruksi Jerman (KfW). Bank pemerintah ini memiliki suatu cabang yang memfokuskan diri sepenuhnya pada pendanaan UMKM.

Ditinjau dari aspek ketenagakerjaan UMKM di Jerman menyerap sekitar 79 % dari total angkatan kerja. Jerman memiliki model ketenagakerjaan yang cukup ideal sehingga menjadi contoh banyak negara. Model pelatihan untuk menyiapkan tenaga kerja ahli untuk memperkuat model bisnis UMKM terus dipacu. 

Kemampuan UMKM Jerman untuk memperluas lapangan kerja menyebabkan negeri itu membutuhkan sekitar 200.000 tenaga kerja berkualifikasi dari luar negeri setiap tahunnya. Menteri Tenaga Kerja Jerman Ursula von der Leyen sempat mengeluh bahwa posisi lowongan diatas ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama hingga terisi. Sehingga bisa mengganggu produktifitas. Menurut data statistik, untuk sebuah lowongan diperlukan 72 hari. Bidang pekerjaan yang paling dicari adalah ahli teknik, dokter dan perawat orang-orang lanjut usia.

Kebijakan untuk mengundang pekerja asing ke Jerman ditempuh dengan cara pengakuan ijazah asing di bidang pekerjaan tertentu. Juga dengan adanya undang-undang yang memberikan insentif kepada tenaga kerja asing berkualifikasi dari negara-negara non Uni Eropa dalam bentuk kebijakan Blue Card yang mempermudah ijin tinggal dan sebagainya. Kebijakan diatas merupakan jawaban terhadap masalah demografi dan ketenagakerjaan. Yang mana ada ancaman menurunnya jumlah penduduk sampai tahun 2030 menjadi sekitar 77 juta. Dan sampai tahun 2060 menjadi 65 juta, sehingga dapat membahayakan pertumbuhan ekonomi dan memperumit pembiayaan jaminan sosial. Jika program ketenagakerjaan di Jerman bermasalah, maka negeri ini pada tahun 2030 diprediksi akan kekurangan 6 juta tenaga kerja. Hal itu akan mengancam pertumbuhan ekonomi dan dinamika inovasi dimasa mendatang.
*) Dosen STIA Bagasasi Bandung, Doktor Administrasi Pendidikan UPI Bandung

Senin, 25 Februari 2013

Totalitas Kerja Birokrasi Ibukota

Daily Investor| 20 Februari 2013

          
        Perombakan pejabat Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur Joko Widodo ( Jokowi ) disambut positif oleh publik. Meskipun ada resistensi dari sementara pihak, perombakan itu sebaiknya terus dilakukan demi terwujudnya totalitas kerja birokrasi ibukota.             
      Gaya kepemimpinan Jokowi yang merakyat dan menekankan aspek gerak cepat membutuhkan postur birokrasi yang andal dan suka melayani. Sayangnya, postur birokrasi saat ini tampak kedodoran menghadapi gaya kepemimpinan diatas. Pentingnya diberlakukan reward dan punishment bagi birokrasi secara tegas dan ketat. Birokrasi yang notabene adalah Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) itu juga harus dihadapkan sangsi yang keras dan tanpa pandang bulu jika kinerjanya buruk. Dengan demikian tindakan mutasi hingga sanksi pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat dimungkinkan bagi birokrasi. Betapa konyolnya jika negara terus menggaji tinggi kepada birokrasi yang pemalas dan kerja seenaknya.
       Ada baiknya semua pihak mencermati penelitian yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC)  yang menempatkan kualitas birokrasi Indonesia rangking ke dua terburuk di Asia setelah India. Betapa menyedihkan, kualitas birokrasi di negeri ini kalah dengan negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
        Para birokrat sebaiknya menyadari bahwa gaya kepemimpinan Jokowi pada hakekatnya adalah New Deal ( tawaran baru ) yang lebih konkrit, realistis dan egaliter kepada rakyat. New Deal bukanlah slogan politik picisan. Tetapi merupakan langkah terobosan yang cerdas dan progresif guna mengatasi krisis dan secara terus menerus dikomunikasikan dengan seluruh elemen rakyat.
         Meskipun dengan skala yang berbeda, namun boleh dikata New Deal Jokowi mirip dengan apa yang pernah dilakukan oleh Presiden Franklin Delano Roosevelt saat mengatasi The Great Depression yang melanda bangsa Amerika Serikat. Dengan New Deal itu Roosevelt bisa mengatasi ledakan pengangguran dengan berbagai program pembangunan infrastruktur baru. Salah satu program terbesar dalam New Deal adalah Tennessee Valley Authority, yakni program untuk merehabilitasi kawasan kumuh dan kantong-kantong kemiskinan. Untuk menjalankan New Deal Roosevelt selalu berkomunikasi secara intens dan terus menerus dengan rakyatnya melalui forum interaktif yang  disebut fireside chat atau obrolan santai di samping perapian. Forum semacam itu untuk menjelaskan apa saja yang akan dilakukan pemerintahannya tanpa ada dusta. Dengan forum itu dia bisa memompa semangat dan berbicara dari hati ke hati dengan rakyatnya.
         Untuk mewujudkan postur birokrasi yang efektif, mau tidak mau harus dibuat sistem pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap birokrat. Apalagi ada masalah besar yang saat ini menjadi bom waktu terkait dengan anggaran belanja negara yang sebagian besar ludes untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Kondisi diatas mestinya segera ditindaklanjuti dengan restrukturisasi organisasi PNS dengan jalan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sayangnya, reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah pusat selama ini tidak fokus pada kinerja dan efektivitas.
         Menurut  pakar daya saing pemerintahan Mechael Porter pentingnya competitive advantage bagi kinerja perekonomian suatu daerah.  Negara maju seperti Amerika Serikat saja telah lama memberikan perhatian terhadap pentingnya kinerja detail dari birokrasi Pemda. Itulah sebabnya pemerintah Amerika telah menerapkan National Performance Review, yakni kebijakan yang memfokuskan pada penilaian dan evaluasi sampai seberapa jauh capaian kinerja birokrasi pemerintah daerah utamanya masalah manajemen resources.
          Anggapan sementara orang yang menyatakan bahwa birokrasi kebal PHK sudah saatnya dibalik. Birokrat yang hanya menerima gaji buta dan kerja seenaknya harus segera dinonaktifkan alias di PHK. Selain itu dengan pesatnya konvergensi TIK, maka satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) juga harus dibuat seramping mungkin. Patut dicontoh mekanisme PHK bagi PNS yang pernah dilakukan oleh  Kementerian Keuangan yang  telah memberhentikan ribuan PNS karena masalah integritas dan kompetensi.
          Saatnya para kepala daerah menilai kinerja setiap birokratnya untuk setiap semester dengan ukuran kompetensi yang adil dan obyektif. Dengan demikian bagi birokrat yang ukuran kompetensinya tidak sesuai bisa langsung di PHK. Sungguh ironis jika pada era perkembangan konvergensi teknologi sekarang ini kinerja birokrat belum mampu melayani masyarakat secara cepat. Celakanya lagi, daya kreatifitas dan inovasi birokrat semakin tumpul. Sehingga hampir semua indeks daya saing negeri ini tetap bercokol di papan bawah.  
         Mekanisme dan sistem PHK bagi birokrat sebaiknya diintegrasikan dengan ukuran beban kerja atau pembobotan pekerjaan. Pentingnya menetapkan ukuran suatu pekerjaan bagi birokrat seperti halnya para karyawan swasta yang bekerja keras dan ketat selama 8 jam kerja sehari. Mestinya aspek profesionalitas birokrasi yang menyangkut remunerasi harus terukur secara obyektif dengan standardisasi yang berlaku secara adil. Hingga saat ini bobot atau beban kerja birokrat masih sangat ringan jika diukur dengan metode pembobotan pekerjaan. Bahkan, dengan standar dan metoda domain of knowledge and skill yang berlaku secara internasional, bobot kerjanya masih sangat rendah. Sudah begitu birokrat sering menikmati libur cuti bersama terkait dengan banyaknya hari besar yang ditetapkan di negeri ini.
         Sikap tegas Gubernur Jokowi terkait dengan tindakan mutasi pejabat menimbulkan resistensi oleh pihak yang selama ini menikmati penghasilan ekstra yang jumlahnya luar biasa. Tak bisa dimungkiri, selain penghasilan resmi seperti yang tertuang dalam struk golongan gaji, birokrasi juga memiliki pundi-pundi uang dalam jumlah yang besar. Pundi-pundi itu dalam bentuk honor ekstra, upah pungut, komisi serta berbagai jenis pungutan liar yang tersembunyi rapi. Honor ekstra dan upah pungut  merupakan pundi uang birokrasi yang paling berarti. Honor ekstra semacam itu sudah menggurita bertahun-tahun hingga ke eselon paling bawah. Honor ekstra berasal dari berbagai kegiatan yang dikarang-karang dan sering kali tidak berhubungan secara langsung dengan peningkatan pelayanan kepada publik. Sedangkan kegiatan upah pungut seperti upah pungut pajak daerah dan sejenisnya. 

*) Dosen STIA Bagasasi  Bandung,  Doktor Administrasi UPI Bandung

Integritas Pajak Daerah

Koran Jakarta |  14 Februari 2013

     
Pengalihan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah merupakan desentralisasi fiskal. Sayangnya, hal diatas sangat rentan terhadap kebocoran pajak dan modus korupsi. Hingga awal 2013 sudah ada 105 Kabupaten/Kota yang sudah mengambil alih pajaknya dan tidak lagi menyetorkan ke pemerintah pusat dengan nilai realisasi sebesar Rp 4,5 triliun. Sedangkan yang belum melakukan pengalihan pajak tercatat sebanyak 369 kabupaten/kota.
      Implikasi dari pengalihan adalah pendapatan pemerintah pusat berkurang hingga Rp 8 triliun per tahun dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sekedar catatan, PBB-P2 yang dialihkan ke pemda adalah pajak perkotaan dan pedesaan, sedangkan untuk pajak perkebunan, perhutanan dan pertambangan masih dipegang Ditjen Pajak. 
     Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mestinya bisa mewujudkan integritas pajak daerah. Nyatanya peraturan tersebut justru menimbulkan dilematika. Kecenderungan pemerintah daerah yang mematok batas pemungutan pajak dan retribusi dengan jumlah maksimal telah mengganggu iklim berinvestasi. Selain itu rakyat juga akan semakin terbebani karena PDRD bisa menimbulkan pungutan ganda atas barang yang sama atau sejenis.  
      Pemerintah hendaknya jangan menutup mata sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terhadap manfaat langsung membayar pajak daerah. Bahkan, rakyat sering menggugat adanya jenis pajak yang tidak relevan antara nama, makna dan fungsinya. Sebagai contohnya Pajak Penerangan Jalan Umum ( PPJU ) yang setiap bulannya dipungut langsung dari rekening listrik setiap bulannya. Ironisnya, pembayar Pajak PJU banyak yang tidak menikmati penerangan jalan. Jalan-jalan di daerahnya tetap saja gelap gulita sepanjang malam. Inilah salah satu contoh paradoks pajak di daerah yang mengusik rasa keadilan.  Banyak kabupaten dan kota yang pendapatan Asli Daerah (PAD) mengandalkan PPJU. Penerimaan PPJU cukup besar hingga mencapai puluhan milyar rupiah dilain pihak begitu kecilnya alokasi dana untuk memasang infrastruktur penerangan jalan umum sehingga banyak jalan dan fasilitas publik yang gelap gulita.
      Pada prinsipnya UU PDRD mempunyai tiga tujuan pokok, yakni; pertama, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, peningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah. Dan ketiga, memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk mencapai tujuan diatas perlu mengefektifkan kinerja aparat perpajakan di daerah. Tekad jajaran Dirjen Pajak untuk menjalankan reformasi jilid dua sebaiknya mencakup prosedur pemungutan pajak daerah. Apalagi, KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) telah meminta Direktorat Pajak untuk merevisi upah pungut pajak daerah yang selama ini menjadi ajang korupsi.
      Prosedur pemungutan PBB-P2 pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama hingga saat ini belum efektif. Tidak jarang wajib pajak harus datang berulangkali untuk mengurus kewajiban pajaknya. Bahkan data-data PBB-P2 yang disalurkan kepada pihak Desa atau Kelurahan banyak yang hilang. Hingga saat ini Standard Operating Procedure yang diterapkan masih belum optimal. Padahal, dengan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi mestinya bisa mengefektifkan pelayanan PBB-P2. Masih terjadi mismanajemen dalam pendataan data wajib pajak. Apalagi SISMIOP alias Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak  belum bisa menangani penatausahaan PBB-P2 secara detail.
      Untuk itu pentingnya segera membentuk sistem basis data atribut PBB-P2 yang terintegrasi dengan SISMIOP dan sistem basis data spasial. Selain itu juga pentingnya melakukan perbaikan teknis  yang terkait dengan transaksi data secara langsung antara WP dengan petugas pajak. Yaitu prosedur pendataan obyek pajak dan penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak. Prosedur lain yang terkait erat dengan dua prosedur tersebut, yaitu prosedur penilaian obyek pajak dan penetapan PBB-P2.
      Total anggaran yang dialokasikan kepada Ditjen Pajak untuk keperluan operasional dan pemungutan sudah cukup besar jumlahnya. Mestinya jumlah tersebut sudah bisa mentransformasikan budaya kerja, meperbaiki integritas dan kompetensi serta menumbuhkan etos kerja pegawai pajak di daerah. Dibutuhkan kinerja institusi perpajakan daerah yang mampu menghadapi tantangan kedepan. Pengembangan kompetensi praktisi perpajakan hendaknya tidak berhenti kepada pengadaan atau pembelian perangkat teknologi informasi. Sudah saatnya institusi perpajakan utamanya yang ada di daerah memperbaiki integritas dan merubah budaya kerja secara mendasar. Selain itu juga harus mampu menggali potensi pajak yang masih tersembunyi dan mampu mengidentifikasikan berbagai bentuk ekonomi bawah tanah serta mencegah timbulnya berbagai modus pengemplangan pajak.
      Tidak bisa dimungkiri lagi bahwa integritas pegawai pajak di daerah masih memprihatinkan. Meskipun ada sistem mutasi secara periodik bagi pegawai pajak di kantor pajak pratama, tetapi indeks integritas dan beban kerja atau pembobotan pekerjaan pegawai pada saat ini jika diukur dengan metode praktis untuk menetapkan ukuran suatu pekerjaan hasilnya masih belum memuaskan.
      Masih ada pegawai pajak yang mencari penghasilan sampingan dalam menjalankan tugasnya. Pentingnya langkah pembersihan dilingkungan Dirjen Pajak secara cepat dan sistemik. Karena penyelewengan pajak jumlahnya masih cukup banyak. Dilain pihak aparat yang mengusut kasus perpajakan sangat terbatas sehingga prosesnya lambat. Banyaknya kasus penyelewengan yang terkait dengan setoran pajak di daerah-daerah sebaiknya ditanggulangi dengan audit sistem teknologi informasi penyimpan data setoran pajak.
       Bermacam stigma negatif masih saja menempel pada sistem perpajakan daerah. Target ideal penerimaan pajak daerah sulit terwujud jika dilakukan secara instan dengan cara pengadaan perangkat otomatisasi serta memakai jurus tangan besi. Penarikan pajak akan efektif jika integritas praktisi perpajakan daerah diperbaiki secara total. Pada umumnya kita semua sudah mengerti apa arti kata integritas. Istilah tersebut menurut kamus berarti ketulusan hati dan kejujuran. Juga dijelaskan bahwa integrity itu berarti uncompromising adherance to a code of moral yang artinya dedikasi yang tak tergoyahkan terhadap kode moral atau etik. Dimasa sekarang ini masalah integritas menjadi teramat penting bagi praktisi perpajakan. Seluruh praktisi perpajakan mestinya memahami betul apa makna integritas.
      Dalam konteks menggali potensi perpajakan makna integritas bisa dianalogikan dengan "memegang seekor burung". Bila burung digenggam dengan tangan besi bisa mati, namun bila digenggam oleh tangan lembut ( longgar ) bisa lepas. Integritas petugas pajak pada saat ini juga memiliki implikasi ketulusan, kejujuran dan fleksibilitas waktu pelayanan bagi wajib pajak. Namun tidak kenal kompromi bagi pengemplang pajak sekalipun ada pihak-pihak yang gencar menuntut adanya tax amnesty ( pengampunan pajak ) bagi pengemplang pajak.
      Implikasi lain dari buah integritas yang dapat dirasakan secara langsung adalah menyangkut waktu dan tempat pelayanan wajib pajak yang dibuat seefektif dan sepraktis mungkin. Pajak bisa dibayarkan kapan saja dan dimana saja dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan. Makna integritas bagi petugas pajak juga akan membuahkan sikap yang amat teliti dalam melacak setiap rupiah yang merupakan obyek pajak. Pengalaman Internasional Revenue Service ( IRS) yang telah meninggalkan praktik tangan besi untuk menghadapi wajib pajak di USA melalui program Offer to Compromise ( Tawaran untuk Kompromi ) pada prinsipnya merupakan perwujudan dari menguatnya integritas institusi. Namun, penawaran tersebut dijalankan dengan sangat selektif  dan prudential bagi pembayar pajak dengan kriteria yang adil dan tidak merusak potensi pajak yang baru.

*) Dosen STIA Bagasasi  Bandung, Doktor Administrasi Pendidikan UPI Bandung
  

Rabu, 06 Februari 2013

Mengatasi "Backlog" Perumahan



Gagasan
Koran Jakarta | Senin, 21 Januari 2013 | 08:05:07 WIB


Pengelolaan aset pemerintah daerah, terutama tanah dan properti masih amburadul. Banyak pejabat dan aparat daerah yang belum mengelola aset secara efektif sehingga tidak sedikit yang pindah tangan atau dikelola pihak lain secara tidak sah

Dewasa ini Indonesia bisa dikata kan sedang mengalami darurat perumahan karena pasokan jauh di bawah sehingga pada awal 2013 terjadi backlog (kekurangan pasokan) hingga 13 juta. Rencana pemerintah untuk membangun kota baru dengan mengacu pada rencana pengembangan enam koridor ekonomi pada Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengembangan Ekonomi Indonesia tidak bisa terlaksana dengan baik.

Backlog terjadi karena pembiayaan dan kesulitan pengadaan tanah. Untuk mengatasi ini perlu kewibawaan hukum dan sistem informasi pertanahan yang andal agar semua aspek terkait pertanahan bisa dikelola dengan baik. Sistem informasi pertanahan sangat berguna untuk menentukan pola spasial sebuah kota.

Sebaiknya Kemenpera ikut berperan aktif, pemegang kendali, serta menjadi bagian yang terintegrasi dengan instansi lain dalam informasi pertanahan. Pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan sering terkendala rendahnya kredibilitas sistem informasi pertanahan (Land Information System/LIS) di daerah.

LIS adalah sistem database terintegrasi dalam mengelola data tanah yang bisa diakses publik secara praktis. Ini antara lain meliputi koordinat batas-batas, penggunaan lahan, serta sejarah kepemilikannya. Mestinya, LIS terintegrasi dengan suatu jaringan infrastruktur data spasial nasional dan daerah sehingga secara mudah bisa diakses bersama-sama berbagai pihak yang berkepentingan, seperti Kemenpera, Dinas Tata Ruang, PT Perumnas, pajak, perbankan, PPAT, dan otoritas hukum.

Sayangnya, sistem informasi pertanahan daerah hingga kini masih banyak yang amburadul. Oleh karena itu, pemerintah sebaiknya membuat tim khusus dengan lingkupnya sampai ke daerah untuk membuat sistem informasi pertanahan yang kredibel sesuai dengan kemajuan dan pesatnya konvergensi teknologi informasi.

Sistem informasi tersebut sangat berguna bagi investor dan lembaga teknis untuk mendapat gambaran objektif tentang pasar tanah untuk pembangunan. Darurat perumahan bisa diatasi dengan aset daerah. Sudah saatnya dilakukan inventarisasi aset-aset daerah yang potensial untuk keperluan pembangunan perumahan rakyat.

Untuk itu, perlu dibuat Keputusan Presiden sebagai payung hukum bagi Kemenpera untuk berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya sehubungan pengembangan kota baru. Pengelolaan aset pemerintah daerah, terutama tanah dan properti masih amburadul. Banyak pejabat dan aparat daerah yang belum mengelola aset secara efektif sehingga tidak sedikit yang pindah tangan atau dikelola pihak lain secara tidak sah.

Aset daerah seharusnya dikelola lebih optimal agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan. Bentuk-bentuk optimalisasi pemanfaatan aset tersebut, antara lain komersialisasi, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna. Itulah optimalisasi daya dan hasil guna milik daerah untuk membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan daerah.

Lima Tahap
Kepala daerah penanggung jawab aset sebaiknya membangun sistem informasi aset daerah secara online. Ada lima tahapan kerja manajemen aset daerah, yakni investasi, legal audit, penilaian aset, optimalisasi aset, dan informasi. Inventarisasi aset secara fisik dan yuridis. Aspek fisik terdiri atas bentuk, luas, lokasi, dan lain-lain, sedangkan yuridis adalah status penguasaan, masalah legal yang dimiliki, batas akhir penguasaan.

Proses kerja tahap ini adalah pendataan, kodifi kasi atau labelling, pengelompokan, dan pembukuan. Legal audit merupakan lingkup kerja manajemen aset yang berupa inventarisasi status penguasaan aset, sistem dan prosedur penguasaan atau pengalihan aset, identifi kasi dan solusi atas permasalahan legal.

Di sini termasuk strategi untuk memecahkan berbagai permasalahan legal yang terkait dengan penguasaan ataupun pengalihan aset. Penilaian aset biasanya dikerjakan konsultan independen untuk mengetahui nilai kekayaan guna menetapkan harga atas aset yang mau dijual. Optimalisasi aset untuk melihat yang terkandung dalam aset.

Jadi, identifikasi dan pengelompokan aset potensial dan tidak. Aset potensiail dikelompokkan berdasarkan sektor-sektor unggulan yang menjadi tumpuan dalam strategi pengembangan. Yang tidak potensial dicari sebabnya secara legal, fi sik, dan ekonomi. Terakhir, pengembangan sistem informasi manajemen aset daerah sebagai perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan agar ada transparansi dan akuntabilitas terkait pengelolaan aset .

Rusunawa
Masalah lain yang perlu diperhatikan menyangkut rumah susun sewa (rusunawa). Terkait ini, DPR telah minta Kementerian Perumahan Rakyat agar membuat standar mutu bangunan serta mengawasi infrastruktur dan penggunaan perumahan seperti rusunawa secara optimal. Rusunawa dikurangi jumlah lantai menjadi dua atau tiga lantai.

Pembangunan rusunawa yang dimaksudkan sebagai salah satu solusi penyediaan permukiman layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di perkotaan, membutuhkan rekayasa sosial agar bisa diterima dengaan baik. Perlu ditetapkan standar serah terima rusunawa, termasuk pelaksanaannya, agar kualitasnya terpenuhi.

Hingga kini, keinginan rakyat untuk memperoleh kualitas konstruksi bangunan perumahan yang sesuai dengan standar mutu belum terpenuhi. Padahal, sudah ada peraturan yang menyatakan bahwa setiap pembangunan proyek konstruksi perlu uji mutu sesuai dengan SNI. Berbagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelaksana konstruksi dituntut menerapkan sistem manajemen mutu (SMM) ISO 9001 yang berorientasi pada pelanggan.

Dalam konteks itu terdapat mata rantai yang harus dipahami dalam menerapkan ISO 9001 bagi proyek konstruksi. Rantai itu terdiri dari pemasok yang menjadi mitra penyedia jasa konstruksi dan jasa serta pelanggan. Tiap mata rantai pasokan itu dapat menerapkan SMM yang sejalan dengan undang-undang tentang jasa konstruksi.

Dengan begitu, terwujudlah struktur usaha berdaya saing tinggi dengan hasil produk konstruksi berkualitas internasional. Banyak yang mengeluh bahwa kualitas infrastruktur perumahan belum memuaskan. Ketidakpuasan atas kualitas proyek infrastruktur perumahan di negeri ini juga dinyatakan lembaga internasional seperti Bank Dunia. Mereka menuntut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar proyek infrastruktur perumahan mendapat perhatian serius karena menjadi ajang korupsi. Banyak proyek berbiaya tinggi sehingga sangat mahal, tetapi berkualitas rendah.

OLEH DR HARJOKO SANGGANAGARA, MPD
Penulis adalah dosen STIA Bagasasi Bandung

Kamis, 24 Januari 2013

Tahun Baru Tingkatkan Kreativitas



Koran  Jakarta| 29 Desember 2012
Tahun Baru Bangkitkan Kreativitas
KORAN JAKARTA/REPIANTO DEWA AR
Dulu, ada sekolah kejuruan tentang bangunan atau perabot dari kayu dan telah menghasilkan tukang kayu yang sangat terampil. Namun, sekolah kejuruan semacam itu kini sudah tidak ada lagi.

Oleh Dr H Harjoko Sangganagara, MPd

Organisasi korporasi, pemerintahan, dan lembaga kemasyarakatan perlu melakukan langkah esensial menjelang pergantian tahun dengan mengevaluasi kinerja setahun yang lewat, lalu membuat resolusi ke depan. Situasi dunia semakin membutuhkan SDM yang kreatif untuk menghalau krisis dan memenangi persaingan. Maka, resolusi diri dan organisasi penting untuk menggenjot kreativitas.

Diharapkan, pada 2013 mendatang, muncul para pahlawan di bidang inovasi. Pada era sekarang, untuk menuju kejayaan bangsa, dibutuhkan usaha keras dan cerdas segenap bangsa. Mereka harus memiliki karya-karya inovatif untuk bisa menerobos persaingan global. Dalam perjalanan ke depan, dibutuhkan pahlawan inovasi guna memenangi persaingan global dan mengatasi gonjang-ganjing, yakni ”The Great Disruption” yang tengah melanda dunia.

Negeri ini membutuhkan banyak pahlawan inovasi segala disiplin ilmu dan keanekaragaman budaya, baik tingkat dunia maupun lokal, yang memiliki arti strategis. Pahlawan inovasi bukan dilahirkan dari diri penguasa atau sangkar birokrasi.

Negeri ini memiliki indeks inovasi yang masih rendah. Budaya inovasi merupakan kunci persaingan bangsa ke depan. Menumbuhkan budaya inovasi jangan hanya bersifat seremonial. Kegiatan inovatif sebaiknya dilakukan masyarakat luas dalam bentuk yang bervariasi. Pada prinsipnya, sumber inovasi merupakan proses belajar (learning).

Dalam konteks ekonomi makro, learning merupakan salah satu komoditas ekonomi yang penting. Sementara prosesnya dapat terjadi melalui berbagai mekanisme perorangan, kelompok maupun kelembagaan. Agar rakyat bisa berinovasi, harus ada upaya meningkatkan kemampuan ilmu dan teknologi dengan memperkuat kapasitas learning-nya. Jadi, aliran informasi dan knowledge dari sumber-sumber ilmu dan teknologi ke masyarakat perlu terus-menerus difasilitasi lewat wahana pendidikan formal dan nonformal.

Budaya inovasi negeri ini akan membaik jika daya kreativitas masyarakat ditumbuhkan dengan berbagai infrastruktur dan insentif. Pada dasarnya, kreativitas dapat berkembang di semua lini sejauh negeri ini menghargai dan mendorong warga untuk berkreasi. Dalam persaingan global yang sengat ketat dewasa ini, diperlukan berbagai right brain training untuk menggenjot daya kreativitas warga.

Menurut Steve Jobs, kreativitas berarti kemampuan mengaitkan berbagai macam bidang agar menjadi produk yang memiliki nilai tambah ekonomi. Salah satu alasan Jobs menjadi orang yang kreatif karena menghabiskan waktu untuk mengamati perilaku kehidupan dan mencari pengalaman-pengalaman baru.

Budaya inovasi dengan titik berat proses kreatif dan inovatif sebaiknya menjadi muatan kurikulum di sekolah-sekolah. Masih ingat pada saat yang lalu, ada mata pelajaran prakarya atau kerajinan tangan. Ini mau tak mau mewajibkan siswa untuk berkreasi membuat produk sehari-hari. Mestinya mata pelajaran tersebut digalakkan kembali dengan konten yang lebih relevan dengan zaman.

Potensi

Potensi sumber daya alam, ragam kebudayaan, dan jumlah penduduk sebenarnya memungkinkan Indonesia menjadi lahan subur proses inovasi dan produk inovatif. Sayangnya, kebijakan inovasi daerah yang mestinya menjadi ujung tombak sistem inovasi nasional belum dijalankan secara sungguh-sungguh. Kebijakan inovasi daerah acap kali tidak menginjak Bumi alias hanya di awang-awang.

Selama ini, kebijakan inovasi daerah masih terlalu teoretis dan kurang pragmatis. Pentingnya arti pragmatisasi sistem inovasi daerah agar semua energi tidak menggumpal di meja birokrasi, tetapi mencair, menjadi nilai tambah bagi masyarakat luas. Istilah pragmatisasi berasal dari bahasa Yunani, yakni "pragma" yang berarti perbuatan atau tindakan yang bermanfaat. Suatu kebijakan atau langkah bisa dianggap pragmatis apabila membawa hasil konkret dan dapat diaplikasikan secara luas. Pragmatisasi akan terwujud jika kebijakan inovasi daerah benar-benar berakar pada nilai-nilai lokal.

Pragmatisasi inovasi daerah hendaknya terfokus pada produk lokal berupa kerajinan rakyat (kriya) unggulan yang mestinya jangan hanya menjadi barang pajangan untuk pameran, tetapi juga mampu menerobos pasar global. Untuk menerobos pasar, dibutuhkan strategi diferensiasi produk kriya unggulan, tidak perlu berorientasi cost leader. Dalam arti mesti diproduksi secara massal dengan bantuan permesinan.

Sebaiknya kriya unggulan tetap dikerjakan tangan-tangan terampil anak bangsa. Hal itu sejalan dengan pendapat pakar manajemen industri, Michael Porter, yang menyatakan bila suatu produk tidak bisa menjadi cost leader, jadilah differentiator. Dengan demikian, untuk mengelola produk inovatif seperti kriya, strategi diferensiasi bisa menjadi daya saing yang sulit ditiru negara lain.

Contoh strategi diferensiasi yang sukses di pasar global adalah ukir-ukiran Jepara. Di pasar Amerika Serikat ukiran Jepara mampu bertahan dari gempuran produk massal China yang berorientasi cost leader. Meskipun harga jual lebih tinggi, pasar Amerika Serikat tetap memilih mebel ukiran Jepara karena mutu dan keunikannya. Mutu bisa dilihat dari kualitas presisi, pelapisan kayu, kekuatan sambungan, serta motif dan alur ukiran yang sangat berbeda sehingga memiliki keunggulan dibanding mebel China.

Strategi diferensiasi terhadap kriya unggulan harus segera dirumuskan. Kriya unggulan atau excellent craft pada prinsipnya merupakan produk yang dihasilkan dari perpaduan antara keterampilan dan daya kreativitas rakyat. Ada keunikan dalam memanfaatkan/pengolahan material, dan serapan budaya lokal. Strategi diferensiasi yang paling penting dan mendasar adalah aktivitas pelatihan masyarakat untuk membuat kriya unggulan. Pada saat ini semakin langka SDM yang bisa menggeluti produksi kriya secara baik.

Sudah waktunya pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan dengan infrastruktur dan sistem pengajaran yang modern. Jika itu dilakukan secara asal-asalan, akan sulit mewujudkan produk kerajinan masyarakat yang layak disebut sebagai kriya. Apalagi kriya unggulan yang mampu mewakili identitas bangsa. Metode pelatihan yang ideal, lewat lembaga pendidikan formal. Sayangnya, pada saat ini sangat jarang, bahkan belum ada sekolah kejuruan yang fokus pada pengajaran kriya unggulan.

Dulu, ada sekolah kejuruan tentang bangunan atau perabot dari kayu dan telah menghasilkan tukang kayu yang sangat terampil dan mahir. Namun, sekolah kejuruan semacam itu kini sudah tidak ada lagi. Jika pemerintah daerah kesulitan membentuk atau memformalkan pengajaran tentang kriya, bisa saja melalui pendidikan informal tetapi dengan infrastruktur yang modern. Sayang, pemerintah daerah belum mampu menyediakan ruang kreatif yang memadai untuk warganya. Mestinya pemerintah daerah tidak boleh mati langkah dalam membangun infrastruktur yang bisa menumbuhkan kreativitas warga dan mengajarkan proses desain yang benar.

Kebijakan inovasi daerah hendaknya tidak terjebak pada hasil riset lembaga formal atau perguruan tinggi yang terlalu teoretis dan kurang membumi. Pragmatisasi inovasi daerah akan berlangsung dengan baik jika ada landasan yang kokoh terhadap stimulus gagasan desain dari masyarakat. Jika stimulus bisa dijalankan secara baik, sederet gagasan desain masyarakat akan berubah menjadi produk yang lebih terperinci. Maka, sangatlah penting masukan dari pakar desain produk agar gagasan desain masyarakat layak dikembangkan.



Penulis adalah Dosen STIA Bagasasi Bandung

Kamis, 20 Desember 2012

Revitalisasi Industri Berbasis Singkong



Dimuat : Daily Investor. 20 Desember 2012

Banyak pihak yang tersentak ketika menghadapi fakta bahwa negeri ini telah dibanjiri oleh tepung singkong impor. Padahal, menurut kementerian pertanian Indonesia adalah produsen singkong nomor dua terbesar di dunia setelah Brasil. Pemerintah selama ini terlalu menyepelekan komoditas primer yang bernama singkong dan belum menggiatkan inovasi teknologi pengolah singkong menjadi produk yang lebih bernilai tambah.
 
Hingga kini usaha penepung singkong di negeri ini tidak berkembang dengan baik. Akibatnya, negeri ini terpaksa mengimpor tepung singkong atau tapioka hingga mencapai 435 ribu ton pada 2011 dan 600 ribu ton pada 2012. Kita kurang menyadari bahwa singkong memilki rantai proses yang banyak dan panjang. Yang menghasilkan produk-produk turunan yang memilki nilai tambah tinggi. Produk turunan itu antara lain makanan (food), pakan ternak (feed), bahan bakar atau kimia (fuel/chemicals) dan sebagai bahan pupuk (fertilizer).

Pemerintah hendaknya menjadikan singkong sebagai produk primer dan melakukan investasi di sektor industri hilirnya..Investasi industri hilir yang berbasis inovasi akan membawa dampak ganda. Revitalisasi industri berbasis singkong sebaiknya masuk dalam skema Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang berhubungan dengan pengolahan lebih lanjut produk primer dan pendalaman industri atau industrial deepening.

Pentingnya meningkatkan volume produksi singkong nasional. Selain itu juga harus ada proyeksi dan klasterisasi industri berbasis singkong. Salah satu negara yang cukup berhasil mengembangkan industri berbasis singkong adalah Thailand. Sekitar 95 % produk singkong Thailand diekspor sebagai bahan pakan ternak ke negera-negara di Eropa. Sisanya digunakan sebagai bahan makanan manusia. Sedangkan di Indonesia sekitar 60 % merupakan bahan pangan manusia dan 25 % lainnya digunakan untuk produksi tapioka.

Revitalisasi industri berbasis singkong sebaikya dalam konteks pengadaan biomaterial dalam siklus 4F (Food-Feed-Fertilizer-Fuel). Revitalisasi tersebut dalam bentuk mengembangkan budidaya singkong dalam skala perkebunan yang luas. Prospek produksi biomaterial di Indonesia akan disajikan dalam lima komoditas unggulan hasil perkebunan yang semuanya berdasarkan criteria massive dan memenuhi valuasi ekonomi. Kelima komoditas tersebut adalah kelapa sawit, singkong, jarak, tebu dan jagung.

Kalau dilihat dari sisi potensi untuk pengembangan tanaman singkong di Indonesia seharusnya tidak alasan adanya hambatan yang berarti. Bahkan produksi dan mutu singkong bisa ditingkatkan sehingga melebihi negeri lain. Hal tersebut karena secara agronomi sangat memungkinkan.

Sayangnya, fakta dilapangan berbicara lain, produktivitas lahan singkong di negeri ini masih rendah karena terkendala kualitas bibit yang masih rendah, cara budidaya yang asal-asalan, dan kelembagaan usaha tani singkong yang belum terbentuk dengan baik. Usaha pertanian masih diusahakan dalam skala kecil, ekstensif, terpencar-pencar, dan berorientasi subsistem. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap upaya penggerakan dan pengembangan industri berbasis singkong. Dengan demikian implementasi revitalisasi sebaiknya berorientasi pada petani dalam kelembagaan gabungan kelompok tani atau Gapoktan. Dengan demikian bisa mengubah petani dari produsen semata mampu bertransformasi menjadi suplier dan sekaligus bisa menjadi farm gate system. Dimasa mendatang Gapoktan diharapkan bisa memiliki unit usaha produksi, pengolahan, pemasaran, hingga urusan pembiayaannya.

Ethanol sebagai turunan industri berbasis singkong prospeknya bagus tetapi masih terganjal oleh simalakama subsidi BBM di negeri ini. Subsidi BBM dinegeri ini menyebabkan harga dan proses bisnis bioethanol terkunci. Apalagi ada stigma masyarakat bahwa harga bioethanol mahal dan pasokan tidak menentu. Namun, demikian ancaman krisis energi dan semakin habisnya sumber daya minyak bumi, maka mau tidak mau bioenergi akan menjadi alternatif. Dengan demikian semakin pentingnya mengantisipasi dengan memperbaiki efektifitas dan produktifitas bioetanol berskala usaha rakyat maupun industri besar. Dengan itu semakin banyak singkong yang terserap sehingga harganya akan lebih kompetitif.
Pentingnya pengaturan masa tanam dan panen agar suplai bahan baku ke industri tapioka dan bioetanol tersedia cukup secara kontinu. Dengan demikian, petani singkong akan lebih sejahtera dan bangsa Indonesia akan mempunyai stok pangan yangandal serta solusi energi alternatif yang terbaharukan.

Masalah impor tapioka yang mencapai ratusan ribu ton per-tahun di negeri ini disebabkan karena selama ini kluster industri tapioka hanya berpusat di sebagian pulau Jawa dan Lampung. Itupun kondisinya sangat beragam dari skala usaha rumah tangga dengan peralatan sangat sederhana, dan kapasitas hanya puluhan kilogram sampai industri menengah dengan mesin yang cukup modern. Pasokan bahan baku singkong terhadap pabrik tapioka sering fluktuatif dengan mutu yang tidak seragam. Selain belum terjaminnya kesinambungan pasokan bahan baku singkong juga belum tertatanya zonasi pengembangan wilayah produk primer dengan kluster industri. (*)