Kamis, 18 Desember 2008
Perguruan tinggi di Indonesia semakin mirip dengan hotel berbintang dan kehilangan fungsi sosialnya.
UU BHP dan Fenomena Arne Duncan
Oleh : HARJOKO SANGGANAGARA
Pendidikan menjadi kunci kemajuan dan cara terbaik untuk meningkatkan martabat bangsa. Namun, pengesahan UU BHP ( Badan Hukum Pendidikan ) justru membuat rakyat semakin ketar-ketir. Pasalnya, UU itu dikawatirkan mendorong lembaga pendidikan semakin komersial dan mahal. Lembaga pendidikan, utamanya perguruan tinggi akan menjelma menjadi “monster” yang kejam bagi rakyat kecil. Jika dicermati, pasal-pasal dalam UU BHP mencerminkan adanya reduksi tanggung jawab pemerintah dalam mengelola pendidikan nasional. Padahal, pengembangan profesi pendidik, standarisasi sekolah hingga infrastruktur masih amburadul disana-sini. Apalagi, esensi pengembangan sistem pendidikan nasional telah tertimbun oleh jargon dan politik populis pemerintah.
Ada baiknya negeri ini menyimak fenomena Arne Duncan. Dia adalah sosok praktisi pendidikan tulen yang baru saja ditunjuk oleh Presiden Barack Obama untuk menjadi Menteri Pendidikan AS. Penunjukan itu sekaligus merupakan jawaban terhadap kekawatiran rakyat Amerika terhadap persoalan pendidikan terkini. Hal itu juga merupakan penghargaan bagi para pendidik atas dedikasi dan kerja detailnya. Fenomena Duncan juga menunjukan adanya reformasi pendidikan secara esensial dan berkesinambungan dalam beberapa periode pemerintahan. Sekedar catatan, bahwa dua dekade yang lalu bangsa Amerika sangat tersentak oleh laporan The President’s Commission on Excellence in Education, yang berjudul “A Nation At Risk:The Imperative for Education Reform”. Laporan itu memicu gelombang reformasi pendidikan di AS yang begitu eskalatif. Salah satu fokus reformasi adalah pentingnya pengembangan kompetensi guru sebagai profesi yang bertanggungjawab merancang ulang sistem sekolah serta mempersiapkan anak didik agar dalam kompetisi dimasa depan bisa unggul.
Untuk mempercepat agenda aksi diatas dibentuk The Carnegie Task Force on Teaching as a Profession. Task force tersebut mengusulkan segera dikembangkan standardisasi dan sertifikasi profesi guru serta dibentuknya National Board for Professional Teaching Standards (NBPTS). Eksistensi NBPTS bukanlah organisasi pemerintah, bersifat non-profit, independen, dan dikelola oleh dewan direktur yang berasal dari praktisi pendidikan. Mayoritas yang duduk dalam dewan direktur adalah guru kelas. Misi NBPTS antara lain memelihara standarisasi kompetensi guru, membantu guru yang berusaha memenuhi standar profesi, dan mengadvokasi reformasi pendidikan. Setelah sepuluh tahun sejak NBPTS didirikan, pengembangan profesi guru disana hasilnya sangat pesat. Bahkan profesi guru sekarang terdongkrak ke papan atas sebagai profesi bergengsi yang diminati oleh warga Amerika. Dalam konteks diatas Arne Duncan merupakan buah dari reformasi diatas sekaligus menjadi ikon. Duncan yang merupakan pakar sosiologi itu diharapkan bisa mengakselerasi lembaga pendidikan sesuai dengan era gelombang keempat atau era konseptual yang mengedepankan eksplorasi otak kanan sebagai kekuatan ekonomi bangsa. Dalam era tersebut lembaga pendidikan sebaiknya menjadi semacam rumah budaya dan nilai-nilai kearifan (house of culture and wisdom). Lembaga pendidikan harus mampu mengembangkan sikap yang memandang sains dan teknologi sebagai bahan yang tidak sekedar untuk dipelajari tetapi untuk di inovasi dan gencar diproduksi sehingga mendatangkan kemajuan dan nilai tambah.
Disisi yang lain bangsa Indonesia dalam menjalankan program pengembangan profesi guru masih terjerat berbagai persoalan klasik. Apalagi dana yang dibutuhkan untuk menuntaskan pengembangan profesi guru sangat besar. Tunjangan fungsional untuk guru dalam APBN 2007 saja mencapai Rp 17 triliun. Jika program sertifikasi guru dijalankan dengan volume seperti sekarang ini, diproyeksikan pada 2011 memerlukan alokasi anggaran sekitar Rp 85 triliun. Jumlah diatas sangat sulit diwujudkan bila kondisi ekonomi dan politik di Indonesia masih suram. Masalah pelik lainnya adalah bentuk pembinaan pasca sertifikasi yang belum terbentuk dengan baik. Fakta menunjukkan bahwa para guru yang telah mendapatkan sertifikasi dan tunjangan profesi, ironisnya justru banyak yang stagnan. Mereka tidak berpacu untuk meningkatkan kompetensinya dengan berbagai karya ilmiah. Padahal, pengembangan profesi guru harus berlangsung secara berkelanjutan. Bahkan portofolio kompetensi itu bisa cepat usang dalam situasi globalisasi yang dipenuhi persaingan. Kondisi terkait yang sangat menyedihkan adalah semakin banyaknya guru di negeri ini yang jauh dari buku-buku aktual, hilangnya kebiasaan diskusi, budaya menulis, apalagi melakukan riset atau penelitian ilmiah.
Data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas menunjukkan bahwa sekitar 2,7 juta guru di negeri ini tidak layak untuk mengajar. Karena kualifikasi dan kompetensinya tidak mencukupi. Padahal, perkembangan sistem pendidikan dunia mengarah kepada pendekatan kontekstual atau Contextual Teaching and Learning (CTL) di kelas. CTL merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkannya dengan situasi aktual. Serta mendorong siswa membuat keseimbangan antara pengetahuan dan ketrampilan. Sehingga pembelajaran menjadi lebih bernilai tambah. Dalam kelas yang berkarakter CTL, tugas guru lebih banyak berperan sebagai pendorong daya inovasi dan kreatifitas siswa.
Resistensi rakyat dan mahasiswa terhadap UU BHP akhir-akhir ini sangatlah beralasan. Fakta menunjukkan bahwa biaya kuliah diperguruan tinggi semakin tidak terjangkau. Perguruan tinggi semakin mirip dengan hotel berbintang dan kehilangan fungsi sosialnya. Padahal, beberapa perguruan tinggi terbaik dunia mulai mencari sistem yang lebih murah dan praktis, seperti menawarkan seluruh mata kuliahnya secara gratis lewat internet. Proses perkuliahan dan materi pelajaran dapat diunduh secara mudah. Bahkan, Massachusetts Institute of Technology (MIT) sedang gencar menyediakan ribuan materi mata kuliah secara gratis. Mata kuliah itu bisa diunduh secara rinci dan lengkap di internet. Langkah diatas juga terjadi di Yale University. Faktor yang menarik adalah penerapan teknologi Podcast dan Youtube yang bisa menghadirkan suasana ruang kuliah di tempat tinggal masing-masing. Terobosan yang progresif juga dilakukan oleh Rice University dengan membuat sebuah sistem yang disebut Connexions. Dengan sistem ini, para pengajar atau dosen di seluruh dunia, boleh mengunggah (upload) materi kuliah mereka serta menyebarkannya lewat internet. Sistem pendidikan tinggi semakin murah, praktis dan merakyat alias kolaboratif berkat driver wikinomics seperti web 2.0 dan net generation. Ironisnya, UU BHP cenderung menjadikan perguruan tinggi di Tanah Air semakin elitis, kapitalistis dan sadistis. Yang tersisa hanyalah secercah harapan di sanubari hakim Mahkamah Konstitusi agar pedang keadilannya tergerak untuk membatalkan beberapa pasal kontroversial dalam UU BHP.
*) Peserta Program S-3 Sekolah Pascasarjana UPI Bandung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
BHP hanyalah upaya lepas tangan pemerintah dengan dalih otonomisasi kampus. pendidikan direduksi bukan lagi sebagai upaya "memanusiakan manusia". tetapi sebagai alat untuk menghisap demi kepuasan kapital. institusi Pendidikan bukanlah korporasi yang profit oriented yang dengan cakar-nya menghisap lewat pipa -pipa bagi si miskin sehingga berujung pada munculnya penyeleksian kelas dalam tubuh pendidikan nasional.Untuk itu mari kita jeli untuk merevisi UU BHP. MERDEKA !!! MARHAEN !!! MENANG !!
Posting Komentar